Provinsi Sumatera Selatan
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, berikut adalah klasifikasi perbuatan penyimpangan yang wajib ditindak:
| Jenis Pelanggaran | Deskripsi Definitif |
|---|---|
| Tindak Pidana Korupsi | Setiap perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. |
| Pungutan Liar & Suap | Permintaan biaya di luar ketentuan resmi kedinasan atau pemberian sesuatu kepada ASN guna mempengaruhi pengambilan keputusan atau mempercepat layanan. |
| Benturan Kepentingan | Situasi di mana aparatur pemerintah memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi menyalahgunakan wewenang dan menurunkan mutu objektivitas tugas. |
Kerahasiaan Identitas: Nama, kontak, serta alamat IP internet Anda tidak akan pernah dipublikasikan atau diberikan kepada pihak terlapor.
Perlindungan Hukum: Pelapor yang beriktikad baik dilindungi dari tuntutan hukum, mutasi jabatan yang merugikan, maupun intimidasi fisik/administrasi.